Selasa, 02 Juni 2015

Etika Profesi TI: Auditor

1.      Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi.
Tugas dan Tanggung Jawab Auditor:
·         Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
·         Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
·         Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
·         Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
·         Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

Tokoh yang bekerja sebagai Auditor salah satunya adalah I Gusti Agung Made Rai.

Sejak tanggal 01-04-1970, dia telah bertugas sebagai Adjun Inspektur Inspektorat Renop di BPK RI. Kemudian menjadi Penilik Sub Auditorat III.C.2, tahun 1973. Pemeriksa Muda Sub Auditorat III.C.2, tahun 1977. Pemeriksa Muda Bagian 
Sekretariat Pimpinan, tahun 1980. Pj. Kasi Seksi BUMN Jasa Perdagangan, tahun 1981.


Kemudian menjabat Kepala Seksi BUMN Jasa Perdagangan, tahun 1983. Kepala Seksi Auditorat ODIT J, tahun 1986. Kasub Bagian Penyelenggaraan, tahun 1988. Pj. Kepala Bagian Bina Program, 1988.

Lalu menjabat Kepala Pusat Informasi Administrasi LAN tahun 1992. Kembali lagi ke BPK sebagai Kepala Pusdiklat Pegawai BPK RI, tahun 1995. Pemeriksa Utama Pusdiklat Pegawai, tahun 1998. Staf Ahli di BPK RI, tahun 1999. Auditor Utama Keuangan Negara II di BPK RI, tahun 2002. Anggota BPK RI, tahun 2004 s/d sekarang.

I Gusti Agung Made Rai juga telah mengikuti berbagai pelatihan. Di antaranya Pelatihan SPATI di LAN Jakarta, Tahun 1998; Pemeriksa Muda di BPK RI Jakarta; Penilik di BPK RI Jakarta; Pengendali Mutu Senior di BPK RI Jakarta; Performance Auditing Course di BPK RI Jakarta; Workshop Standar Audit Pemerintah di New Delhi India; P4 Type A, Angkatan I di BPK RI Jakarta.

Juga Penataran Auditing I, Angkatan I di BPK RI Jakarta; Oil Accounting and Auditing; Tatabuku Bon A1, No. 732540; Tata Buku Bon A2, No. 402554; Tata Buku Bon B; Pemeriksaan Pengelolaan, Angkatan VI di BPK RI Jakarta; Management Audit Course New School For S.R. USA, New York City, USA tahun 1980; dan Workshop Standar Audit Pemerintah, di BPK RI Jakarta, tahun 1997.

Dia telah menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya XXX Tahun, tahun 1997.

2.      Pada tahun 1978 Institute of Internal Auditor (IIA) mengenalkan Standard for the Professional Practice of Internal Auditing yang harus digunakan oleh Auditor Internal di seluruh dunia untuk menyediakan konsistensi secara internasional dan menjadi alat pengukuran audit quality assurance. Standard tersebut terdiri dari 5 bagian umum dan 25 standard spesifik, yang didalamnya meliputi Statements on Auditing Standars.
Standard IIA dibuat untuk mengembangkan panduan yang jelas dan pengukuran yang konsisten atas aktivitas operasional yang dilakukan auditor internal. Standard tersebut menyatukan seluruh peraturan tentang pengauditan internal secara global karena memperbaiki standardinternal audit practice, proclaiming the role, scope, performance,and objective of internal auditing,promoting the recognition of internal auditing as a professsion,dan promoting responsibility within the internal auditing profession.
Terdapat riset lebih lanjut mengenai peran dari auditor internal, yang dikenal dengan Competency Framework for Internal Auditing (CFIA) yang dilakukan oleh IIA. Riset tersebut dilakukan untuk memperbaharui Common Body of Knowledge (CBOK), yang telah diharapkan oleh auditor internal profesional. CFIA tidak hanya memasukkan kompetensi yang harus dimiliki oleh auditor, tapi juga dilengkapi dengan pemaparan mengenai bagaimana kompetensi tersebut harus dinilai.
Berdasarkan riset yang telah dilakukan, IIA juga mengajak kelompok internasional dari profesional audit, yaitu Guidance Task Force (GTF) untuk membentuk formula guidance framework dari pengauditan internal. Kerjasama tersebut menghasilkan Professional Practice Framework, yang terdiri dari Standard, Practice Advisories, dan Development and Practice Aids.
Pada bulan Januari 2002, IIA mengadopsi standard yang telah direvisi, termasuk didalamnya terdapat definisi baru tentang internal auditing. Sejak tahun 2002, internal auditing didefinisikan sebagai:
Internal Auditing is an independent, objective assurance and consulting ativity designed to add value and improve an organization’s operations. It helps an organization accomplish its objectives by bringing a systematic, disciplined approach to evaluate and improve the effectiveness of risk management, control, and governance processes.

A.    Alasan Diperlukannya Standar Etika
Dalam merencanakan dan melakukan pekerejaaannya, auditor internal dituntuk untuk profesional. Profesionalisme selalu identik dengan sikap yang menjunjung tinggi nilai integritas, kejujuran, kompetensi, serta selalu memegang teguh amanah. Professional Practice Framework (PPF) yang diterbitkan oleh IIA (2003), menyebutkan salah satu attribute standar bagi pengawas intern adalah proficiency (kecakapan) dan due professional care (menjaga sikap profesional). Proficiency diartikan bahwa pengawas intern harus memiliki pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan kompetensilain yang dibutuhkan untuk menjalankan tanggung jawabnya dengan kinerja yang baik. Aktivitaspengawasan intern secara kolektif harus memiliki pengetahuan, keterampilan dan kompetensi lain yang dibutuhkan untuk menjalankan tanggung jawabnya dengan baik.
Selain itu diuraikan lebih lanjut yaitu pimpinan unit pengawas intern harus memperoleh sarandan asistensi yang kompeten jika staf pengawas intern kekurangan pengetahuan, keterampilan, atau kompetensi yang dibutuhkan sesuai kebutuhan penugasan. Pengawas Intern harus memiliki pengetahuan yang cukup untuk mengidentifikasikan indikasi kecurangan (fraud) tetapi tidak diharuskan memiliki seorang ahli untuk mendeteksi dan investigasi kecurangan (fraud).
Due professional care diartikan sebagai pengawas internal harus menerapkan kepedulian dan memiliki ketrampilan sebagai pengawas intern yang kompeten dan hati-hati. Hal ini bukan berarti tidak mungkin berbuat salah. Selain itu p=engawas intern harus selalu mengasah pengetahuan, ketrampilan, dan kompetensi lain melalui continuing professional development.
Untuk dapat membangun profesionalisme memang tidaklah mudah. Perlu dibangun berbagai aspek atau hallmark untuk mendorong terbangunnya profesionalisme yang kokoh pada sebuah profesi, dimana umumnya ditandai dengan beberapa tanda-tanda. Hal ini diungkapkan oleh Spencer Pickett(2003) pada bukunya The Internal Auditing Handbook.Ia menyebutkan tanda-tanda tersebut, meliputi :
1.      Memiliki kerangka umum pengetahuan yang jelas (a common body of knowledge atau CBOK). CBOK mencerminkan sebuah tingkat pengetahuan minimal yang harus dipelajari dan dipahami oleh setiap penyandang profesi agar dapat menjalankan profesinya. CBOK ini juga yang menjadi karakteristik atau kekhususan dari sebuah profesi.
2.      Memiliki program pendidikan dan pelatihan.Penyandang profesi harus mampu menjaga keahlian dan kualitas diri dalam menjalankan profesinya. Untuk itu, sebuah profesi harus didukung dengan program pendidikan dan pelatihan yang baik dan berkelanjutan. Pendidikan dan pelatihan dengan program dan kurikulum yang tepat akan menjaga kualitas setiap individu penyandang profesi hingga ia layak dikategorikan sebagai insan yang profesional.
3.      Memiliki Kode Etik. Kode Etik merupakan sistem norma, nilai, dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang baik dan boleh bagi penyandang profesi, dan apa yang tidak baik dan tidak boleh. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan profesi dalam menjaga kualitas sikap dan perilaku setiap individu penyandang profesi- nya. Untuk itu kode etik profesi harus dapat dirumuskan secara jelas dan dipahami oleh setiap penyandang profesi.
4.      Adanya organisasi profesi. Sebuah profesi harus memiliki lembaga profesi yang mencerminkan kepentingan anggota dan menjaga kualitas layanan yang diberikan. Pada lembaga ini kita akan melihat adanya status resmi dari organisasi, pimpinan dan staf pengelola, logo, keanggotaan, rapat dan seminar yang berjalan rutin, beberapa komisi sesuai kebutuhan, adanyakontrak dengan anggota, dan riset-riset.
5.      Penegakan sanksi atas pelanggaran. Hal ini merupakan jaminan bahwa setiap penyandang profesi memiliki kinerja sesuai standar sebagai kewajiban formal dari profesi kepada masyarakat. Pemberian sanksi yang tegas atas setiap pelanggaran akan mendorong setiap individu penyandang profesi untuk bekerja secara cermat, teliti, dan hati-hati.
Auditor internal dituntut bersikap profesional untuk mengembangkan fakta dan detail dalam suatu temuan audit. Dengan adanya standar etika yaitu sikap profesionalisme, maka peranan auditor internal dalam mengungkapkan penyimpangan dapat dilihat dari hasil temuan audit yang kemudian hasil tersebut akan dianalisis dan disimpulkan oleh auditor internal. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, auditor internal harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh aktivitasnya. Tanggung jawab, memastikan dipatuhinya semua peraturan, termasuk nilai-nilai sosial, yaitu mempertimbangkan tanggung jawab sosial, menghindari penyalahgunaan kekuasaan, menjadi profesional dan memenuhi etika, lingkungan bisnis yang baik.
Alasan mengapa diperlukannya standar etika yaitu agar terhindar dari sikap atau perbuatan yang dapat melanggar norma-norma yang ada di lingkungan masyarakat. Manusia yang memiliki etika baik juga akan mendapat perlakuan yang baik dari orang lain. Ketika profesionalisme sebagai standar etika digunakan maka akan kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.


B. Standar etika information systems audit and control association (ISACA)
2.1  Organisasi
Information Systems Audit and Control Association (ISACA) berdiri secara formal sejak 1969. Pertama kali didirikan, ISACA merupakan asosiasi bagi para IS auditor dengan fungsi sebagai sumber informasi dan pihak yang memberikan panduan-panduan praktik bagi IS auditor. Namun, saat ini, keanggotaan ISACA telah mencapai 35,000 orang yang tersebar di 100 negara di seluruh dunia (di Indonesia terdapat 100 anggota).
2.2  Sertifikasi
Salah satu bentuk pengakuan mengenai keprofesionalan di kalangan para auditor TI adalah diperolehnya CISA (Certified Information System Auditor).Sejak 1978, gelar CISA telah diakui hampir di seluruh dunia sebagai suatu bentuk pencapaian prestasi tersendiri dan menunjukkan kualifikasi tertentu sebagai seorang auditor TI atau auditor SI (sistem informasi).
Anggota ISACA harus mematuhi kode etik yang dikeluarkan ISACA.ISACA juga mengeluarkan Audit Standard khusus yang harus ditaati oleh para anggotanya. Pelanggaran atas kode etik dan ketidaksesuaian antara praktik dengan standar audit akan diinvestigasi oleh ISACA dan mendapatkan sangsi khusus, terutama bila terbukti adanya pelanggaran.

Kode Etik Profesional ISACA:
The Information Systems Audit and Control Association (ISACA) mengeluarkan kode etik professional (Code of Professional Ethics) untuk dijadikan panduan perilaku bagi para personal maupun professional anggota asosiasi dan atau para penyandang sertifikasi, yaitu:
Anggota dan para penyandang sertifikasi ISACA, harus:
1.       Mendukung penerapan, dan mendorong kesesuaian dengan, standar, prosedur dan pengendalian sistem informasi yang tepat.
2.       Melakukan tugas-tugas mereka secara sungguh-sungguh (due diligence) dan profesional, sesuai dengan standar-standar professional dan praktik terbaik (best practices).
3.       Memenuhi kebutuhan para stakeholders dengan secara jujur dan memenuhi aturan/hokum, sambil menjaga tindakan dan perilaku, dan tidak terlibat dalam tindakan-tindakan yang merugikan profesi.
4.       Tetap menjaga privasi dan kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan tugas-tugas mereka, kecuali hal itu diminta oleh pihak yang berwajib (legal authority). Informasi semacam itu tak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi atau diberikan kepada pihak yang tidak berkompeten.
5.       Tetap menjaga kompetensi di bidang masing-masing dan bersedia hanya melakukan kegiatan tersebut, yang dapat mereka harapkan untuk diselesaikan dengan kompetensi profesional.
6.       Memberitahu para pihak yang berkompeten mengenai hasil kerja yang dilakukan; memberitahu semua fakta nyata kepada mereka.
7.       Mendukung edukasi professional kepada para stakeholder dalam upaya meningkatkan pemahaman mereka mengenai keamanan dan pengendalian sistem informasi.
Gagal dalam memenuhi Kode Etik Profesional ini akan berakibat dilakukannya investigasi terhadap perilaku anggota dan pemegang sertifikasi dan, setinggi-tingginya, akan mendapatkan tindakan indisipliner.


Sumber:
-          Mahdiati, Arfian. 2014. url: http://arfianamahdiati.blogspot.com/2014/03/kode-etik-auditor-internal.html. 3,juni 2015.
-          url: http://id.wikipedia.org/wiki/Auditor. 3, Juni 2015.


Sabtu, 11 April 2015

Kasus Cybercrime yang melanggar RUU ITE No 11 Tahun 2008

Kasus: Asusila dalam Media Elektronik.

Aktor Taura Denang Sudiro alias Tora Sudiro dan Darius Sinathrya,
mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya untuk membuat
laporan penyebaran dan pendistribusian gambar atau foto hasil rekayasa
yang melanggar kesusilaan di media elektronik.
"Saya membuat laporan, sesuai apa yang saya lihat di media twitter.
Sebenarnya, saya sudah melihat gambar itu bertahun-tahun lalu. Awalnya
biasa saja, namun sekarang anak saya sudah gede, nenek saya juga marahmarah.
Padahal sudah dijelaskan kalau itu adalah editan," ujar Tora, di depan
Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Rabu (15/5).

Ia melanjutkan, pihaknya memutuskan untuk membuat laporan dengan
nomor TBL/1608//V/2013/PMJ/Dit Krimsus, tertanggal 15 Mei 2013,
karena penyebaran foto asusila itu kian ramai dan mengganggu privasinya.
"Saya merasa dirugikan. Sekarang juga kembali ramai (penyebarannya),
Darius juga terganggu. Akhirnya kami memutuskan untuk membuat laporan.
Pelakunya belum tahu siapa, namun kami sudah meminta polisi untuk
menelusurinya," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Darius, menyampaikan dirinya juga sudah
mengetahui beredarnya foto rekayasa adegan syur sesama jenis itu, sejak
beberapa tahun lalu.
"Sudah tahu gambar itu, beberapa tahun lalu. Awalnya saya cuek, mungkin
kerjaan orang iseng saja. Namun, sekarang banyak teman-teman di daerah
menerima gambar itu via broadcast BBM. Bahkan, anak kecil saja bisa
melihat. Ini yang sangat mengganggu saya," jelasnya.
Darius yang merupakan saksi dan korban dalam laporan itu menambahkan,
banyak teman-teman daerah memintanya untuk mengklarifikasi apakah
benar atau tidak foto itu. "Ya, jelas foto ini palsu. Makanya kami laporkan,"
katanya.
Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP
Audie Latuheru, menuturkan berdasarkan penyeledikan sementara,
disimpulkan jika foto itu merupakan rekayasa atau editan.
"Kami baru melakukan penyelidikan awal dan menyimpulkan ini foto editan,
bukan foto asli. Hanya kepala mereka (Tora, Darius dan Mike) dipasang ke
dalam gambar asli, kemudian ditambahkan pemasangan poster Film Naga
Bonar untuk menguatkan karakter itu benar-benar Tora. Selain itu tak ada
yang diganti. Editor tidak terlalu bekerja keras (mengubah), karena hampir
mirip gambar asli," paparnya.
Langkah selanjutnya, kata Audie, pihaknya bakal segera melakukan
penelusuran terkait siapa yang memposting gambar itu pertama kali.
"Kami akan mencoba menelusuri siapa yang mengedit dan memposting
gambar itu pertama kali. Ini diedit kira-kira 3 tahun lalu, tahun 2010.
Kesulitan melacak memang ada, karena terkendala waktu yang sudah cukup
lama. Jika pelaku tertangkap, ia bakal dijerat Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45
Ayat (1) UU RI 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tegasnya.
Diketahui, sebuah foto rekayasa adegan syur sesama jenis yang menampilkan
wajah Tora Sudiro, Darius Sinathrya dan Mike (mantan VJ MTV), beredar di
dunia maya. Nampak adegan oral seks di dalam foto itu.

Sumber URL:
 http://www.beritasatu.com/hiburan/113924-tora-dan-dariuslaporkan-
penyebar-foto-rekayasa-adegan-syurnya-ke-polisi.html

Nama: Cindy Tri Septiani
Npm: 11111662
Kelas: 4KA18